Sabtu, 15 Desember 2007
KEADILAN IKLIM DAN KEADILAN GLOBAL

MASALAH PERUBAHAN IKLIM PERLU KE ARAH

KEADILAN IKLIM DAN KEADILAN GLOBAL


Pernyataan Institute for Global Justice

Atas Hasil COP-13, UNFCCC, Bali



Hari ini Konperensi PBB tentang Perubahan Iklim akan berakhir. Belum kelihatan bagaimana hasil akhirnya. Akan tetapi bila tidak ada penyelesaian akan isu-isu utama, maka kemungkinan akan ada "Plan-B", di mana hanya ada teks sederhana dan detil yang sedikit, dan Bali hanya merupakan awal dari proses perundingan yang panjang.


Isu-isu utama adalah sebagai berikut:


  1. Komitmen pengurangan emisi (25-40% di bawah level tahun 1990 pada tahun 2020; serta lebih dari 50% dari level tahun 2000 pada tahun 2050)
  2. Kesepakatan komprehensif sampai dengan 2012
  3. Tujuan jangka panjang tindakan kerjasama global
  4. Memasukkan AS dalam komitmen pengurangan emisi
  5. Transfer teknologi, dalam hal subsidi; capacity building; dan komunikasi nasional (data emisi dan iklim)

Nampaknya ke lima isu di atas masih merupakan perundingan dan perdebatan panas, yang akan terus dibawa ke dalam perundingan lanjutan COP-14 di Polandia pada tahun 2008 dan COP-15 di Denmark pada tahun 2009.

Benang merah dari perundingan perubahan iklim ini adalah masih ketatnya dan alotnya perbedaan pandangan antara Negara-negara Utara dan Selatan (Negara maju dengan Negara berkembang/miskin). Bahkan forum UNFCCC di Bali memperlihatkan arah terjadinya perundingan mirip di WTO, di mana terjadi proses "green-room" dan manipulasi.


Yang juga penting dicatat adalah dominannya peran korporasi dalam isu perubahan iklim. Mereka mengarahkan agar isu ini masuk ke dalam mekanisme pasar dan pasar sebagai solusi atas masalah gas rumah kaca (GRK), seperti dalam perdagangan karbon. Bahkan PBB mendukung lewat pernyataan bahwa 84% dari anggaran sebesar $ 50 milyar untuk menanggulangi perubahan iklim perlu berasal dari pihak swasta.


Karena itu kami menyatakan disini bahwa masalah perubahan iklim harus ditekankan pada masalah keadilan iklim dan keadilan global. Keadilan iklim berarti perlunya keharusan bagi pelaksanaan segera kewajiban Negara-negara Utara, dan bukan sebaliknya diletakkan pada Negara-negara Selatan. Selain itu harus tetap diletakkan prinsip kewajiban Negara dalam mengatasi masalah perubahan iklim, dan bukan pada kewajiban korporasi yang hanya akan mengambil keuntungan dari solusi yang diambil. Kami juga perlu meletakkannya pada konteks keadilan global, yaitu tetap pada arah keadilan untuk Negara-negara miskin dalam berbagai forum multilateral dan sebagainya. Ini agar tidak mengulangi proses sebagaimana yang telah terjadi di WTO, IMF maupun Bank Dunia.



Jakarta, 14 Desember 2007

Bonnie Setiawan




Terabas
Earth Song
Ants Unite I
Ants Unite II

Previous Post
Archives
Economic Literacy
Downloadable Materials







FILEs
Click on the Links to download

ECOSOC Rights (PDF)

ECOSOC Budget(PDF)

Panduan Globalisasi I (PDF)

Panduan Globalisasi II (PDF)

Geopolitics (PDF)

WHAT THEY SAY

Aileen Kwa (PDF)

Declaration of Assembly (PDF)

Dollsandust (PDF)

Fidel Castro (PDF)

Vandana Shiva (PDF)

Benih (PDF)

Castro (Doc)

POSTER for CAMPAIGNE

Utang Ekologis (PDF)

Utang Ekologis page II (PDF)

Structural Oppression Tree (PDF)


Link
Footer


ACT!ONAID

RADIO MAP for
Economic Justice

Radio Community geographical position
See CLOSER !!
W O M E N
Alexandra Kollontai